Pria di Makassar Curi Uang Brankas Masjid Rp 75 Juta Demi Judol
Satreskrim Polrestabes Makassar menangkap AF (19) karena mencuri uang Rp 75 juta dari brankas milik Yayasan Islamic Center Masjid Al Markaz Al Islami. Uang curian digunakan untuk membeli sabu dan judi online, serta pelaku kabur ke Kota Kendari sebelum ditangkap. Polisi masih mendalami keterlibatan dua orang lainnya, GF (19) dan DA (25), yang diduga membantu AF membobol brankas.
Poin-Poin Utama
- Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian uang di Masjid Al Markaz Al Islami.
- Pelaku berinisial AF berusia 19 tahun.
- Uang yang dicuri sebanyak Rp 75 juta.
- Uang curian digunakan untuk membeli sabu dan bermain judol.
- Pencurian dilakukan pada 6 Agustus 2026 malam.
- Rekaman CCTV di lokasi kejadian kurang jelas.
- AF kabur ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara setelah kejadian.
- Konferensi pers dilakukan di Mapolrestabes Makassar pada 24 September 2026.
- Hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap.
- Polisi mendalami keterlibatan GF berusia 19 tahun.
- Polisi mendalami keterlibatan DA berusia 25 tahun.
- GF dan DA diduga membantu AF membobol brankas.
- Brankas milik Yayasan Islamic Center Masjid Al Markaz Al Islami.
- Kap olrestabes Makassar Arya Perdana memimpin rilis informasi ini.
- Kerugian yang diderita yayasan sebesar Rp 75 juta.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.