BP2B Sambut Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, Harapkan Akses Bawean Makin Terbuka
Ketua BP2B Ahsanul Haq menyambut positif pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan yang diharapkan dapat menjamin kepastian anggaran khusus dan standar pelayanan minimum bagi wilayah kepulauan. Data KKP menunjukkan mayoritas pulau kecil berpenduduk di Indonesia masih tertinggal, dengan 69,35 persen berstatus tertinggal dan 4,98 persen sangat tertinggal. UU Daerah Kepulauan diarahkan sebagai kerangka hukum khusus untuk menjawab ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan, termasuk mengatasi keterbatasan akses transportasi laut, listrik, dan air bersih.
Poin-Poin Utama
- BP2B mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan untuk memperkuat pembangunan di wilayah kepulauan.
- Pulau Bawean berada di Jawa Timur dan menghadapi keterbatasan fiskal serta akses transportasi.
- Wilayah kepulauan memiliki biaya pembangunan lebih tinggi dibandingkan daerah daratan.
- Sebanyak 1.204 pulau kecil berpenduduk diukur melalui Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil.
- Sebanyak 41 pulau atau 3,14 persen berstatus maju berdasarkan data KKP.
- Sebanyak 268 pulau atau 22,26 persen berstatus berkembang menurut IPPK.
- Sebanyak 835 pulau atau 69,35 persen masih tertinggal berdasarkan IPPK.
- Sebanyak 60 pulau atau 4,98 persen tergolong sangat tertinggal menurut data KKP.
- Gelombang tinggi menyebabkan kapal ke Bawean tidak dapat berangkat sehingga masyarakat terisolasi.
- Keterbatasan armada transportasi laut menghambat mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat kepulauan.
- Masyarakat kepulauan menghadapi keterbatasan akses terhadap listrik, air bersih, dan pasokan energi.
- Pembahasan UU Daerah Kepulauan saat ini berlangsung di DPR RI.
- Mercy Chriesty Barends menjabat sebagai Ketua Pansus UU Daerah Kepulauan DPR RI.
- UU Daerah Kepulauan diarahkan sebagai kerangka hukum khusus untuk menjawab ketimpangan pembangunan.
- Pembahasan mencakup kebutuhan Dana Khusus Kepulauan untukBiaya pembangunan di wilayah laut luas.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.