Beranda Jumat, 25 September 2026

!online

Agama Negatif

Kemenag Sayangkan Muncul Buku 'Memburu Muhammad': Potensi Bikin Gaduh

Jumat, 25 September 2026, 09:03 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Kementerian Agama menyayangkan kemunculan buku cerpen "Memburu Muhammad" yang dianggap memuat materi sensitif dan berpotensi menimbulkan kegaduhan serta menyinggung keyakinan umat beragama. Kemenag menegaskan kebebasan berekspresi harus berjalan selaras dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai-nilai keyakinan orang lain. Kepolisian akan mendalami munculnya buku tersebut yang sebelumnya viral di media sosial bersama buku berjudul "Bukan Perawan Maria".

Poin-Poin Utama

  • Kementerian Agama menyayangkan munculnya buku cerpen berjudul 'Memburu Muhammad'.
  • Buku tersebut memuat materi sensitif dan berpotensi menyinggung keyakinan umat beragama.
  • Thobib Al Ashar merupakan Kabiro Humbas dan Komunikasi Publik Kemenag.
  • Thobib menyampaikan pernyataan pada Jumat, 25 September 2026.
  • Kebebasan berekspresi harus berjalan selaras dengan tanggung jawab dan penghormatan terhadap nilai-nilai luhur.
  • Semua pihak diajak tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu kerukunan.
  • Dua buku yang beredar di media sosial berjudul 'Bukan Perawan Maria' dan 'Memburu Muhammad'.
  • Kedua buku tersebut dinarasikan ditulis oleh seseorang yang disebut pro-LGBT.
  • Buku itu memperlihatkan penggalan tulisan yang dianggap menistakan agama tertentu.
  • Polícia Daerah Metro Jaya mendapat informasi mengenai peredaran buku tersebut.
  • Kabid Humbas Polícia Daerah Metro Jaya adalah Komisaris Besar Budi Hermanto.
  • Budi Hermanto menyampaikan pernyataan pada Kamis, 24 September 2026.
  • Pernyataan Budi Hermanto disampaikan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
  • Pihak kepolisian akan mendalami kasus tersebut melalui Direktorat Siber.
  • Pihak kepolisian juga akan mendalami kasus melalui Ditreskrimum.
Tagar Terkait
#polda metro jaya#kemenag#kebebasan berekspresi#buku kontroversial#memburu muhammad#penistaan agama
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya