Beranda Jumat, 25 September 2026

!online

Hukum Netral

Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Kuansing, 13 Rakit Dimusnahkan

Jumat, 25 September 2026, 10:08 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Polres Kuantan Singingi bersama tiga polsek jajaran melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di tiga lokasi, yaitu Sungai Monang, Desa Pantai, dan Pulau Dani. Petugas memusnahkan 13 unit rakit penambangan ilegal dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali, meskipun tidak menemukan pelaku maupun barang bukti yang dapat disita. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat dan upaya mencegah dampak lingkungan serta kerugian bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Polres Kuantan Singingi melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin.
  • Penindakan dilakukan secara serentak di tiga lokasi oleh tiga polsek setempat.
  • Polsek Singingi, polsek Kuantan Mudik, dan polsek Singingi Hilir terlibat dalam penertiban.
  • Penertiban dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026.
  • Kepala Polisi Resor Kuantan Singingi yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi Hidayat Perdana.
  • Penertiban merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat maupun temuan di lapangan.
  • Polisi memusnahkan sebanyak 13 alat rakit tambang emas tanpa izin.
  • Seluruh 13 rakit tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
  • Pembakaran dilakukan untuk mencegah peralatan digunakan kembali.
  • Tujuan penertiban adalah mengurangi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
  • Polisi tidak menemukan pelaku maupun barang bukti yang dapat disita.
  • Lokasi pertama di Sungai Monang, Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi.
  • Di lokasi pertama ditemukan dua unit rakit tanpa izin dan satu unit rakit stingkai.
  • Lokasi kedua di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik dengan delapan rakit lanting.
  • Lokasi ketiga di Pulau Dani, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir dengan dua rakit dompeng.
Tagar Terkait
#polisi#penertiban#kuantan singingi#tambang emas ilegal#peti
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya