Beranda Minggu, 27 September 2026

!online

Politik Netral

225 Ribu Posyandu Belum Terintegrasi, Kemendagri Kebut Pendataan

Minggu, 27 September 2026, 01:05 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Lebih dari 225 ribu Posyandu di Indonesia belum terintegrasi dalam sistem Prodeskel Kemendagri, yang menghambat pembinaan, pengawasan, dan akses pendanaan. Kemendagri akan mengebut pendataan dan registrasi Posyandu secara bertahap dan berkelanjutan untuk memperkuat legalitas serta tata kelola lembaga tersebut. Transformasi Posyandu tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan, tetapi juga mencakup penguatan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan serta perluasan pelayanan berdasarkan enam bidang SPM.

Poin-Poin Utama

  • Lebih dari 225.000 Posyandu belum terintegrasi dalam sistem Prodeskel Kemendagri.
  • Total Posyandu yang tercatat dalam sistem Prodeskel Kemendagri sebanyak 238.666 lembaga.
  • Hanya 13.605 Posyandu yang telah teregistrasi dalam sistem Prodeskel.
  • Sebanyak 225.061 Posyandu belum terintegrasi dalam sistem Prodeskel.
  • Registrasi Posyandu penting untuk memastikan lembaga memiliki legalitas.
  • Registrasi Posyandu memudahkan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi berbasis data.
  • Registrasi Posyandu mendukung akses terhadap bantuan dan pendanaan.
  • Registrasi Posyandu memperkuat koordinasi lintas sektor.
  • Registrasi Posyandu akan dikebut melalui sistem Prodeskel Kemendagri.
  • Percepatan registrasi Posyandu dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.
  • Transformasi Posyandu mencakup penguatan sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan.
  • Pelayanan Posyandu diperluas berdasarkan enam bidang Standar Pelayanan Minimal.
  • Enam bidang Standar Pelayanan Minimal meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat dan sosial.
  • Implementasi transformasi Posyandu harus adaptif terhadap kebutuhan masing-masing wilayah.
  • Penguatan Posyandu perlu diikuti dengan penguatan Tim Pembina Posyandu secara berjenjang.
Tagar Terkait
#kemendagri#posyandu#pemerintahan desa#pelayanan dasar#prodeskel
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya