Dana Haji Capai Rp 180,72 Triliun, BPKH Raih Penghargaan
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) meraih Prominent Awards 2026 kategori Excellence in National Hajj Fund Stewardship atas pengelolaan dana haji yang mencapai Rp180,72 triliun pada Desember 2025. Penghargaan tersebut diberikan sebagai pengakuan terhadap pengelolaan dana haji yang mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan prinsip syariah, dengan sekitar 97,83 persen dana kelolaan berasal dari setoran jamaah. BPKH juga mencatat rasio likuiditas 2,47 kali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Ibadah Haji dan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK selama delapan tahun berturut-turut.
Poin-Poin Utama
- BPKH meraih Prominent Awards 2026 kategori Stewardship Dana Haji Nasional.
- Dana kelolaan BPKH mencapai Rp180,72 triliun pada Desember 2025.
- Penghargaan diberikan di Jakarta pada 23 September 2026.
- Fadlul Imannah menerima penghargaan sebagai Kepala Badan Pelaksana BPKH.
- Penghargaan didasarkan pada prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan prinsip syariah.
- Sekitar 97,83 persen dana kelolaan berasal dari setoran jamaah haji.
- Dana kelolaan BPKH meningkat dari Rp142 triliun pada 2020 menjadi Rp180,72 triliun pada 2025.
- Pertumbuhan dana kelolaan mencatat CAGR sebesar 7,03 persen.
- Sepanjang 2025, BPKH mencatat nilai manfaat sebesar Rp12,08 triliun.
- Rasio likuiditas BPKH tercatat 2,47 kali BPIH.
- Rasio solvabilitas BPKH tercatat 100,62 persen.
- Aset BPKH lebih besar dibandingkan kewajibannya.
- BPKH menerima opini WTP dari BPK selama delapan tahun berturut-turut.
- Penghargaan menjadi pengingat bagi BPKH untuk menjaga kepercayaan jamaah.
- Optimalisasi nilai manfaat dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan jamaah.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.