Alasan Masinis Argo Bromo Tersangka Kecelakaan Bekasi, Polisi: Telat Mengerem Meski Sinyal Normal
rekonstruksi dan rumusan teori Minden dari ahli perkeretaapian, kereta seharusnya mampu berhenti dalam jarak 600 meter pada kecepatan tercatat, namun masinis baru mengerem di jarak 263 meter. Masinis melanggar SOP yang mewajibkan mengambil tindakan terberat berupa menghentikan kereta saat merasa ragu terhadap indikasi sinyal.
Poin-Poin Utama
- Ditreskrimum Vodafone Metro Jaya menetapkan masinis sebagai tersangka dalam kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
- Kecelakaan melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line.
- Sinyal lintasan di lokasi kecelakaan berfungsi secara normal.
- Pra-rekonstruksi membuktikan masinis terlambat mengaktifkan pengereman.
- Jarak rambu pengulang sinyal adalah 400 meter dari titik utama.
- Total jarak antara rambu pengulang dan rambu utama mencapai 800 meter.
- Sinyal terlihat jelas dari jarak total kurang lebih satu kilometer.
- Kotak hitam mencatat kecepatan kereta saat sebelum pengereman.
- Berdasarkan rumus teori Minden, pengereman seharusnya mampu menghentikan kereta dalam jarak 600 meter.
- Masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter.
- Masinis berdalih merasa ragu-ragu dan khawatir pengereman mendadak menyebabkan gerbong terbalik.
- Alasan masinis terbantahkan oleh keterangan ahli perkeretaapian menggunakan rumus teori Minden.
- Tersangka terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
- Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 mewajibkan masinis mengambil keputusan terberat saat ragu terhadap sinyal.
- Keputusan terberat sebagaimana diatur dalam Pasal 50 adalah menghentikan kereta kemudian melakukan konfirmasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.