Waskita Karya Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar, Ini Mekanismenya
PT Waskita Karya telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A senilai Rp 722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026 melalui mekanisme penjaminan oleh Pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sesuai porsi masing-masing. Penjaminan tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN terdampak pandemi Covid-19, di mana pembayaran klaim telah didistribusikan kepada pemegang obligasi namun tidak menghapus kewajiban Waskita Karya kepada para penjamin yang akan diselesaikan melalui mekanisme hak regres.
Poin-Poin Utama
- PT Waskita Karya telah memenuhi kewajiban pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A sebesar Rp 722 miliar.
- Obligasi tersebut jatuh tempo pada 24 September 2026.
- Pemenuhan kewajiban dilakukan melalui mekanisme penjaminan sesuai perjanjian penjaminan.
- Pembayaran klaim dilakukan oleh Pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
- Pembagian pembayaran dilakukan berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.
- Steven Subiantoro adalah Corporate Secretary Waskita Karya.
- Perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi.
- Penjaminan Obligasi III merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN terdampak pandemi Covid-19.
- Skema penjaminan telah ditetapkan sejak penerbitan obligasi.
- Waskita Karya sebelumnya menyampaikan pemberitahuan mengenai ketidakmampuannya kepada Penjamin dan Wali Amanat.
- Wali Amanat mengajukan klaim kepada para Penjamin sesuai mekanisme perjanjian penjaminan.
- Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku.
- Pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi.
- Pembayaran klaim penjaminan tidak menghapus kewajiban Waskita Karya kepada para Penjamin.
- Kewajiban Waskita Karya kepada para Penjamin akan diselesaikan melalui mekanisme hak regres.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.