Beranda Selasa, 29 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Waskita Karya Penuhi Pokok Obligasi Rp 722 Miliar, Ini Mekanismenya

Selasa, 29 September 2026, 18:14 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

PT Waskita Karya telah melaksanakan pemenuhan kewajiban pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A senilai Rp 722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026 melalui mekanisme penjaminan oleh Pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sesuai porsi masing-masing. Penjaminan tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN terdampak pandemi Covid-19, di mana pembayaran klaim telah didistribusikan kepada pemegang obligasi namun tidak menghapus kewajiban Waskita Karya kepada para penjamin yang akan diselesaikan melalui mekanisme hak regres.

Poin-Poin Utama

  • PT Waskita Karya telah memenuhi kewajiban pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A sebesar Rp 722 miliar.
  • Obligasi tersebut jatuh tempo pada 24 September 2026.
  • Pemenuhan kewajiban dilakukan melalui mekanisme penjaminan sesuai perjanjian penjaminan.
  • Pembayaran klaim dilakukan oleh Pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
  • Pembagian pembayaran dilakukan berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.
  • Steven Subiantoro adalah Corporate Secretary Waskita Karya.
  • Perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran bunga obligasi.
  • Penjaminan Obligasi III merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN terdampak pandemi Covid-19.
  • Skema penjaminan telah ditetapkan sejak penerbitan obligasi.
  • Waskita Karya sebelumnya menyampaikan pemberitahuan mengenai ketidakmampuannya kepada Penjamin dan Wali Amanat.
  • Wali Amanat mengajukan klaim kepada para Penjamin sesuai mekanisme perjanjian penjaminan.
  • Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku.
  • Pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi.
  • Pembayaran klaim penjaminan tidak menghapus kewajiban Waskita Karya kepada para Penjamin.
  • Kewajiban Waskita Karya kepada para Penjamin akan diselesaikan melalui mekanisme hak regres.
Tagar Terkait
#bumn#obligasi#penjaminan#waskita karya#pt pii
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya