MA AS Izinkan Trump Deportasi Imigran ke Negara Ketiga Tanpa Hak Bela Diri
Mahkamah Agung Amerika Serikat mengizinkan pemerintahan Trump melanjutkan deportasi migran ke negara ketiga tanpa memberi kesempatan kepada migran untuk menunjukkan bahaya yang mungkin mereka hadapi. MA mengabulkan permintaan darurat Departemen Kehakiman untuk menangguhkan putusan hakim distrik Boston yang menyatakan kebijakan tersebut melanggar hukum, dengan mayoritas konservatif 6-3. Aktivis HAM mencatat lebih dari 25.000 migran telah dideportasi ke 29 negara berdasarkan kebijakan tersebut.
Poin-Poin Utama
- Mahkamah Agung Amerika Serikat mengizinkan pemerintahan Trump melanjutkan deportasi migran ke negara ketiga.
- Deportasi tersebut dilakukan tanpa memberi migran kesempatan untuk menunjukkan bahaya yang mungkin mereka hadapi.
- MA mengabulkan permintaan darurat Departemen Kehakiman untuk menangguhkan putusan Hakim Distrik AS Brian Murphy.
- Hakim Brian Murphy menyatakan kebijakan deportasi ke negara ketiga melanggar hukum.
- MA akan mendengarkan argumen sengketa tersebut pada Desember mendatang.
- Mahkamah Agung memiliki mayoritas konservatif dengan skor 6-3.
- Tiga hakim liberal menentang keputusan yang mengizinkan deportasi segera dilanjutkan.
- Gugatan class-action diajukan oleh kelompok hak-hak imigran atas nama para migran.
- Lebih dari 25.000 migran telah dideportasi ke 29 negara berdasarkan kebijakan tersebut.
- Sebagian besar migran dikirim ke Meksiko.
- Deportasi juga dilakukan ke Sudan Selatan, Uganda, Guinea Ekuatorial, Liberia, dan Republik Afrika Tengah.
- Departemen Luar Negeri AS mendesak warga Amerika untuk menghindari Sudan Selatan karena risiko kejahatan dan konflik bersenjata.
- Trump memberlakukan penindakan keras terhadap imigrasi sejak kembali menjabat.
- Pada Februari lalu, Hakim Murphy memutuskan kebijakan tersebut melanggar prosedur hukum imigrasi.
- Kebijakan itu melanggar perlindungan proses hukum berdasarkan Amandemen Kelima Konstitusi AS.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.