Perpanjang SIM Lebih Mudah, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Jumat 2 Oktober 2026
Direktorat Lalu Lintas Polri Daerah Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta pada Jumat 2 Oktober 2026, beroperasi pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa, dengan biaya tariff PNBP Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, serta tambahan biaya cek kesehatan Rp50.000 dan tes psikologi Rp100.000. Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen berkendara mengingat sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000 bagi pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Poin-Poin Utama
- Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta pada 2 Oktober 2026.
- Fasilitas SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
- Lokasi Jakarta Timur terdapat di lobi depan Mal Grand Cakung.
- Lokasi Jakarta Utara terdapat di lobi utama LTC Glodok.
- Lokasi Jakarta Selatan terdapat di area parkir samping Universitas Trilogi.
- Lokasi Jakarta Barat terdapat di lobi selatan Mal Ciputra.
- Lokasi Jakarta Pusat terdapat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
- Persyaratan perpanjangan meliputi fotokopi KTP berlaku, SIM lama, surat keterangan cek kesehatan, dan bukti lulus tes psikologi.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum kedaluwarsa.
- Perpanjangan SIM yang telah kedaluwarsa harus diproses di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
- Masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan.
- Biaya PNBP perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000.
- Biaya tambahan cek kesehatan sebesar Rp50.000 dan tes psikologi sebesar Rp100.000.
- Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dapat diancam kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
- Dasar hukum sanksi adalah Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.