Listrik Padam, Sidang Lanjutan Roy Suryo Sempat Tertunda
7 Joko Widodo dengan menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah S-1 Jokowi melalui dua video di platform YouTube dan satu unggahan di media sosial X. Jaksa menyatakan Roy menggunakan metode analisis error level pada dokumen yang bukan milik sah Jokowi dan tidak melakukan verifikasi atau permintaan izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan informasi tersebut.
Poin-Poin Utama
- Sidang Roy Suryo di PN Jaktim tertunda akibat listrik padam.
- Agenda sidang adalah tanggapan jaksa atas nota perlawanan tim kuasa hukum.
- Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo.
- Jaksa mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE.
- Kasus bermula pada 26 Maret 2025.
- Tiga unggahan menjadi dasar dakwaan, yakni dua video YouTube dan satu postingan X.
- Akun YouTube @EggiSudjanaChannel mengunggah video berjudul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu.
- Akun X @DokterTifa mengunggah berjudul ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik.
- Kuasa hukum Jokowi menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan Roy.
- Universitas Gadjah Mada menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan lulus.
- Roy menganalisis ijazah S-1 Jokowi menggunakan metode error level analysis.
- Roy tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi.
- Nota perlawanan kubu Roy berkaitan dengan error in objecto dan putusan praperadilan.
- Jaksa meminta hakim tidak menerima nota perlawanan karena bukan materi perlawanan sesuai Pasal 206 UU Nomor 20 Tahun 2025.
- Nama baik Jokowi disebut mengalami kerugian imateriil akibat penyebaran informasi palsu.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.