MK Diminta Permudah Syarat Pembentukan Parpol
Mahkamah Konstitusi diminta mempermudah syarat pendirian partai politik dengan menghapus kewajiban bersifat nasional dan memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 diajukan oleh Partai Hijau Indonesia yang merasa dirugikan karena selama lebih dari 14 tahun belum mampu memenuhi syarat sebaran wilayah nasional untuk memperoleh status badan hukum. Kuasa hukum menilai ketentuan tersebut telah mengkomersialisasi hak politik dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Poin-Poin Utama
- MK diminta mempermudah syarat pendirian partai politik.
- Partai Hijau Indonesia mengajukan permohonan pengujian UU No. 2/2008 tentang Partai Politik.
- Tiga pasal yang diuji adalah Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), serta Pasal 3 ayat (2) huruf c dan d.
- Pemohon terdiri dari Nur Rosyid Murtadho sebagai Ketua Umum PHI dan Mohammad Novrizal Bahar sebagai dosen hukum tata negara FH UI.
- Kuasa hukum dari Pillar Law Firm yang mendampingi pemohon adalah Yance Arizona.
- Permohonan diajukan pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Partai Hijau Indonesia didirikan pada tahun 2012.
- Partai Hijau Indonesia hanya memiliki kepengurusan di 12 provinsi.
- Partai Hijau Indonesia memiliki delegasi dari 29 provinsi saat Kongres Luar Biasa 2024.
- UU Parpol mewajibkan partai memiliki kepengurusan di seluruh 38 provinsi di Indonesia.
- Perolehan status badan hukum memerlukan lebih dari 3.000 kantor kepengurusan.
- Syarat tersebut dinilai mengubah hak berserikat menjadi hak yang hanya bisa diakses pemilik modal besar.
- Ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
- Konstitusi tidak mewajibkan partai politik bersifat nasional melainkan hanya menyebut istilah partai politik tanpa kualifikasi.
- Frasa bersifat nasional dalam konstitusi hanya dilekatkan kepada KPU dalam Pasal 22E ayat (5).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.