Luapan Ekspresi Pemohon Usai Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK
Gugatan terkait ijazah Vice President Gibran Rakabuming Raka ditolak oleh Mahkamah Konstitusi karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan. Putusan tersebut dibacakan oleh sembilan hakim MK di Gedung MK, Jakarta, pada tanggal 6 Oktober 2026. Meskipun gugatan ditolak, pimpinan sidang menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah sesuai dengan prosedur tata hukum yang berlaku.
Poin-Poin Utama
- Sembilan hakim MK membacakan putusan terkait gugatan ijazah Gibran.
- Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta.
- Pembacaan putusan dilakukan pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.
- Gugatan pemohon berkaitan dengan posisi Wapres Gibran Rakabuming Raka.
- Pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
- Gugatan ijazah Gibran ditolak oleh MK.
- Seluruh proses persidangan sesuai dengan prosedur tata hukum.
- Para pemohon meluapkan ekspresi seusai putusan dibacakan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.