Lubuk Larangan, Konservasi Sungai ala Warga Padang
Warga Nagari Talao, Solok Selatan, memberlakukan lubuk larangan sepanjang 500 meter di Sungai Jujuhan sebagai upaya konservasi ekosistem sungai dengan melarang penangkapan ikan selama bertahun-tahun hingga para pemuka adat mengizinkan melalui musyawarah. Kearifan lokal ini berhasil menjaga populasi ikan gariang yang kini diperkirakan mencapai 14 kilogram per ekor, serta melestarikan hutan dan satwa liar di sekitarnya. Dana hasil panen ikan dapat digunakan untuk konsumsi, pembangunan masjid, atau kegiatan kampung.
Poin-Poin Utama
- Lubuk Larangan berada di Sungai Jujuhan, Nagari Talao, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Solok Selatan, Sumatera Barat.
- Kedalaman bagian terdalam sungai bisa mencapai 5 meter dengan air yang sangat jernih.
- Di dalam lubuk larangan terlihat berkeriapan ratusan ikan yang didominasi jenis gariang.
- Jalur lubuk larangan membentang sepanjang 500 meter dan wajib dipelihara kelestariannya.
- Ikan hanya boleh ditangkap setelah pemuka adat mengizinkan melalui musyawarah.
- Lubuk Larangan Sungai Jujuhan baru diberlakukan selama 1,5 tahun dan belum pernah dipanen.
- Lubuk Larangan Sungai Kunyit belum pernah dipanen sejak 2019 hingga saat ini.
- Ikan gariang di Sungai Kunyit diperkirakan berbobot 14 kilogram per ekor.
- Dana hasil panen ikan bisa digunakan untuk konsumsi, membangun masjid, atau membiayai syukuran kampung.
- Larangan penangkapan ikan biasanya berlangsung selama tiga tahun sebelum masa panen.
- Penetapan kawasan lubuk larangan diawali dengan kegiatan Yasinan yang menghadirkan minimal 40 pawang.
- Masyarakat meyakini doa dari para pawang dapat melindungi ikan dari berbagai halangan.
- Populasi ikan gariang terus menurun sehingga lubuk larangan diberlakukan.
- Dahulu mencari satu ekor ikan saja sulit karena adanya praktik penangkapan dengan racun.
- Tradisi lubuk larangan diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat di Sumatera Barat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.