Terpidana Mati Christa Pike Terbangun dalam Kondisi Marah dan Bingung Usai Eksekusi Gagal
Terpidana mati Christa Pike di Amerika Serikat berhasil bertahan dari dua dosis suntik mati yang diberikan saat eksekusi di Tennessee pada 30 September, lalu terbangun di rumah sakit dalam kondisi marah dan bingung. Eksekusi gagal tersebut merupakan kejadian belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah eksekusi suntik mati di Amerika, dan kini Pike menjalani perawatan intensif akibat pembengkakan di kedua lengan, penggumpalan darah, serta pneumonia, sementara Gubernur Tennessee telah memerintahkan penghentian sementara seluruh proses eksekusi di negara bagian tersebut hingga akhir tahun dan kepala pemasyarakatan setempat mengundurkan diri pasca-insiden tersebut.
Poin-Poin Utama
- Christa Pike bertahan dari dua dosis suntikan pentobarbital dalam upaya eksekusi mati di Tennessee pada 30 September.
- Pike berusia 50 tahun saat ini.
- Pike divonis hukuman mati atas pembunuhan Colleen Slemmer pada 1995.
- Pike berusia 18 tahun saat melakukan pembunuhan bersama mantan pacarnya, Tadaryl Shipp.
- Colleen Slemmer berusia 19 tahun saat dibunuh.
- Shipp terhindari dari hukuman mati karena usianya 17 tahun saat kejahatan terjadi.
- Pike terbangun di rumah sakit dalam kondisi marah dan bingung setelah tidak sadarkan diri selama berhari-hari.
- Pike mengalami pneumonia, penggumpalan darah, dan pembengkakan di kedua lengan.
- Pike belum mampu menelan dan tangan serta kakinya tetap terbelenggu di ranjang rumah sakit.
- Pike hanya mengingat detail sangat terbatas mengenai peristiwa eksekusi tersebut.
- Hakim memerintahkan Tennessee Department of Corrections menyimpan seluruh bukti fisik dari proses eksekusi.
- Bukti yang harus disimpan meliputi selang intravena, alat suntik, sampah kemasan, dan label medis.
- Gubernur Tennessee Bill Lee memerintahkan penghentian sementara seluruh eksekusi mati hingga akhir tahun.
- Kepala lembaga pemasyarakatan Tennessee mengundurkan diri setelah insiden tersebut.
- Shipp hingga kini masih menjalani hukuman penjara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.