Beranda Kamis, 8 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Poin-Poin Penting Perpres Ojol: Tarif, Hak dan Perlindungan Driver

Kamis, 8 Oktober 2026, 11:12 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 7 kali
Ukuran:

Pemerintah announce Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital yang atur biaya platform sebesar 8 persen, tarif ojol roda dua, serta jaminan penghasilan layak dan perlindungan bagi driver ojol. Kementerian Perhubungan jadi pengampu urusan tarif angkutan orang, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital atur biaya jasa pengantaran barang dan makanan. Semua kementerian terkait mendapat batas waktu 31 Desember 2026 untuk terbit aturan pelaksanaan.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah announce Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital.
  • Pengaturan biaya platform ditetapkan sebesar 8 persen.
  • Kementerian Perhubungan menjadi pengampu pengaturan tarif angkutan orang untuk ojol roda dua.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan.
  • Prinsip pengaturan menjamin penghasilan layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko saat beraktifitas.
  • Kementerian Komdigi membuat Peraturan Menteri sebagai aturan turunan untuk akuntabilitas dan transparansi penyusunan tarif.
  • Perpres mengatur aspek transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
  • Batas waktu penerbitan aturan pelaksanaan adalah 31 Desember 2026.
  • Kementerian UMKM ditetapkan sebagai pengampu ekosistem ojol.
  • Kementerian Perhubungan mengatur soal angkutan orang dan tarif.
  • Kementerian Komunikasi dan Digital mengatur pengantaran barang dan makanan.
  • Perpres diumumkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
  • Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers.
  • Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan isi ketentuan Pasal 11 ayat 4 Perpres.
  • Waketum DPR Sufmi Dasco Ahmad mengklaim aturan ini telah mengakomodasi aspirasi semua pihak.
Tagar Terkait
#ojek online#perpres ojol#transportasi online#tarif ojol#perlindungan driver
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya