Lahan Tebu di Lampung Disegel Usai Asap Picu Kecelakaan Beruntun Maut
Kecelakaan beruntun berujung maut di Jalintim Sumatera, Lampung, dipicu asap pembakaran lahan perkebunan tebu yang mengganggu jarak pandang pengemudi, menyebabkan 10 kendaraan terlibat dengan dua orang meninggal dan lima luka-luka. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyegel area perkebunan sebagai tindakan awal dan masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran. DLH mengingatkan perusahaan dilarang melakukan pembakaran lahan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 dan meminta penguatan upaya pencegahan serta pelaporan kebakaran.
Poin-Poin Utama
- Kebakaran lahan perkebunan tebu perusahaan di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menyebabkan kecelakaan beruntun di Jalan Lintas Timur Sumatera.
- Kecelakaan beruntun terjadi pada hari Selasa, 6 Oktober, sekitar pukul siang.
- Sekitar 10 kendaraan terlibat dalam kecelakaan beruntun tersebut.
- Dua orang meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.
- Dua korban tewas bernama Rizki Mubarok (25) dan Heri (31).
- Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
- Lima korban luka adalah Apung Hanuji, Etis Sutisna, Catur Sampurna, Aang Barusin, dan M. Aidil Yamin.
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyegel area perkebunan tebu terkait kejadian tersebut.
- Lokasi kebakaran berada di koordinat -4,523572° lintang dan 105,318659° bujur.
- Tim DLH menemukan indikasi titik panas melalui aplikasi Sipongi.
- Penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
- Perusahaan akan dipanggil untuk memberikan keterangan oleh DLH.
- Pembakaran lahan untuk kegiatan perkebunan dilarang berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009.
- Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang lalai menyebabkan terlampauinya baku mutu udara.
- DLH meminta perusahaan memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di kawasan perkebunan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.