Beranda Jumat, 9 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Jual Kembali Layanan Starlink Tanpa Izin, Terdakwa di Mentawai Dituntut 3 Bulan Penjara

Jumat, 9 Oktober 2026, 22:09 WIB Sumber: Republika Dibaca 7 kali
Ukuran:

Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia dituntut pidana penjara selama tiga bulan di Pengadilan Negeri Padang karena menjual kembali layanan internet Starlink tanpa izin melalui usaha Sikakap Online di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan usahanya dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, dan perkara ini terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Kuasa hukum terdakwa menyatakan izin usaha telah diperoleh sebelum laporan polisi diterbitkan serta layanan tersebut memberi manfaat bagi masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Terdakwa Yogi Gilang Arya Setia menjual kembali layanan internet Starlink tanpa izin.
  • Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.
  • Sidang dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
  • Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama tiga bulan.
  • Terdakwa menjalankan usaha melalui layanan Sikakap Online di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
  • Layanan tersebut digunakan untuk menyediakan akses internet berbayar kepada masyarakat.
  • Usaha tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi.
  • Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg.
  • Kuasa hukum menyampaikan nota pembelaan tertulis setelah tuntutan dibacakan.
  • Pihak kuasa hukum menyatakan izin usaha telah diperoleh sebelum laporan polisi diterbitkan.
  • Pihak kuasa hukum menilai layanan internet tersebut memberi manfaat bagi masyarakat.
Tagar Terkait
#sidang#telekomunikasi#starlink#mentawai#tuntutan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya