Beranda Minggu, 11 Oktober 2026

!online

Transportasi Netral

Menhub Perluas Penertiban Kendaraan ODOL hingga Pelabsan Demi Keselamatan

Minggu, 11 Oktober 2026, 03:03 WIB Sumber: Republika Dibaca 9 kali
Ukuran:

Menhub Dudy Purwagandhi memperluas penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL) hingga ke area pelabsan untuk meningkatkan keselamatan transportasi, khususnya pada angkutan laut dan penyeberangan. Uji coba penertiban dimulai di Pelabsan Tanjung Perak, Surabaya, dengan melibatkan operator transportasi seperti PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Langkah ini merupakan bagian dari program zero ODOL tahun 2027 dan dukungan terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Poin-Poin Utama

  • Menhub Dudy Purwagandhi memperluas penertiban kendaraan over dimension over loading hingga area pelabsan.
  • Penertiban kendaraan ODOL diperluas hingga ke pelabsan untuk meningkatkan keselamatan transportasi.
  • Penertiban ODOL mencakup angkutan laut dan penyeberangan.
  • Uji coba penertiban kendaraan ODOL dimulai di Pelabsan Tanjung Perak, Surabaya.
  • Kendaraan ODOL melebihi ketentuan dimensi dan muatan yang berlaku.
  • Kendaraan ODOL berisiko membahayakan keselamatan di jalan maupun saat diangkut menggunakan kapal.
  • Penertiban dilakukan melalui pengawasan dan koordinasi antara pemerintah, operator transportasi, dan pelaku usaha.
  • Menhub meminta PT Pelayaran Nasional Indonesia memperkuat pengawasan kendaraan barang di pelabsan.
  • Menhub meminta PT Pelindo memperkuat pengawasan kendaraan barang di pelabsan.
  • Menhub meminta PT ASDP Indonesia Ferry memperkuat pengawasan kendaraan barang di penyeberangan.
  • Keselamatan diperkuat melalui pemisahan operasional Angkutan penumpang dan Angkutan barang.
  • Pemisahan Angkutan penumpang dan barang diterapkan di Pelabsan Ketapang.
  • Penertiban ODOL mendukung program zero ODOL tahun 2027.
  • Penanganan ODOL akan masuk dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
  • Menhub menegaskan keselamatan harus menjadi budaya dan prioritas utama dalam transportasi.
Tagar Terkait
#keselamatan transportasi#menhub dudy purwagandhi#pt pelni#pelabuhan#kendaraan odol#zero odol 2027#pt pelindo#pt asdp indonesia ferry
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya