Pemkot Makassar Relokasi Peternakan Babi dari Pemukiman dengan Pendekatan Humanis
Pemerintah Kota Makassar merelokasi peternakan babi dari kawasan permukiman menggunakan pendekatan humanis dan dialogis, dengan memfasilitasi pengangkutan hewan ternak menggunakan truk menuju lokasi yang disepakati pemilik. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 dan rencana tata ruang kota yang menjadikan kawasan tersebut sebagai zona permukiman, bukan zona peternakan. Proses relokasi melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, Damkarmat, dan tokoh masyarakat, serta berjalan aman dan kondusif karena koordinasi yang baik dengan pemilik ternak.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah Kota Makassar merelokasi peternakan babi keluar dari kawasan pemukiman.
- Pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan humanis.
- Andi Irwan Bangsawan menjabat sebagai Pelaksana tugas Asisten I Setda Kota Makassar.
- Pemerintah memfasilitasi pengangkutan babi menggunakan kendaraan truk.
- Lokasi tujuan relokasi ditentukan sesuai keinginan pemilik ternak.
- Penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021.
- Perda tersebut mengatur tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
- Kawasan relokasi merupakan zona permukiman menurut rencana tata ruang kota.
- Kecamatan Panakkukang turut berperan dalam proses penertiban.
- Tim gabungan terdiri dari Satpol PP, unsur TNI, unsur Polri, dan Damkarmat.
- Tokoh masyarakat juga dilibatkan dalam koordinasi penertiban.
- Proses relokasi berlangsung secara aman dan kondusif.
- Pemilik ternak bersedia memindahkan hewan mereka secara sukarela.
- Babi telah berada di kawasan perkotaan selama puluhan tahun.
- Penyelesaian dilakukan melalui kerja sama, bukan pendekatan penindasan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.