Pengacara Yaqut: Skema 50:50 Kuota Haji Dibahas setelah Arahan Jokowi
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan skema pembagian kuota haji 2024 sebesar 50:50 antara jemaah reguler dan khusus dibahas setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan pada 27 November 2023 yang membahas evaluasi haji 2023 dengan angka kematian mencapai 800 orang. Pembagian kuota tersebut dikaitkan dengan pertimbangan keselamatan jemaah atau hifdzun nafs mengingat sekitar 45.000 jemaah lansia dan perkiraan cuaca ekstrem pada 2024. Mellisa menegaskan kebijakan 50:50 bukan didasarkan niat korupsi melainkan murni untuk keselamatan jemaah.
Poin-Poin Utama
- Mellisa Anggraini adalah kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Pertemuan antara Yaqut dan Jokowi berlangsung pada 27 November 2023.
- Pertemuan tersebut membahas evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.
- Penyelenggaraan haji 2023 mencatat angka kematian jemaah hingga 800 orang.
- Arahan Jokowi berkaitan dengan keselamatan jemaah yang disebut hifdzun nafs.
- Jumlah jemaah lansia pada haji 2024 diperkirakan sekitar 45.000 orang.
- Kondisi cuaca haji 2024 diperkirakan lebih ekstrem dibandingkan tahun sebelumnya.
- Mantan Dirjen PHU Hilman Latief menegaskan adanya arahan Jokowi terkait pembagian kuota 50:50.
- Kuota tambahan sebesar 20.000 belum muncul dalam sistem Siskohat saat rapat DPR.
- Rapat kerja DPR pada 27 November 2023 membahas KMA 1005 mengenai kuota dasar.
- Kewenangan DPR saat itu hanya berkaitan dengan penentuan biaya penyelenggaraan haji.
- Pembagian kuota haji bukan kewenangan DPR melainkan kebijakan pemerintah.
- Sekitar 27.000 jemaah perlu dipindahkan dari Mina Jadid ke zona 3 dan 4.
- Penambahan kuota 10.000 saja sudah memberatkan dari segi teknis.
- Ada empat Terdakwa yang diproses dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.