Kortas Tipidkor Soal Bupati Gowa Adik Fadil Imran: Tak Ada Intervensi
Kortas Tipidkor Polri memastikan tidak ada intervensi dalam pengusutan perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, yang merupakan adik dari eks Astamaops Polri Komjen (Purn) Fadil Imran. Dalam kasus ini, terdapat empat aksi pemerasan yang dilakukan Sitti Husniah, meliputi pengurusan persetujuan pemanfaatan ruang untuk pengembang perumahan, pemerasan terhadap Indomaret dengan dalih dana CSR dan sponsor sebesar Rp85 juta hingga Rp100 juta per gerai baru, serta pengurusan izin bangunan gedung Perumahan Royal Spring dengan permintaan satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Penyidik juga menyita tiga aset milik Sitti Husniah berupa rumah di Perumahan Royal Spring Gowa senilai Rp1,4 miliar, rumah di Perumahan Waterfront Makassar senilai Rp3,5 miliar, dan satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 senilai Rp682 juta.
Poin-Poin Utama
- Kortas Tipidkor Polri menyatakan tidak ada intervensi dalam pengusutan perkara Bupati Gowa.
- Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pencucian uang.
- Sitti Husniah Talenrang merupakan adik dari eks Astamaops Polri Komjen Purnawirawan Fadil Imran.
- Dalam kasus ini terdapat empat aksi pemerasan yang dilakukan Sitti Husniah.
- Aksi pemerasan pertama terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang oleh pengembang perumahan.
- Aksi pemerasan kedua berupa permintaan dana tanggung jawab sosial sebesar Rp85 juta kepada Indomaret untuk setiap gerai baru.
- Aksi pemerasan ketiga terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung Perumahan Royal Spring.
- Sitti Husniah meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.
- Aksi pemerasan keempat berupa permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino.
- Penyitaan dilakukan terhadap aset rumah milik Sitti Husniah di perumahan Royal Spring Gowa bernilai Rp1,4 miliar.
- Penyitaan juga dilakukan terhadap aset rumah di perumahan Waterfront Makassar bernilai Rp3,5 miliar.
- Penyitaan dilakukan terhadap satu unit mobil Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT.
- Mobil Toyota HiAce yang disita memiliki nilai sekitar Rp682 juta.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.