4 Peristiwa Dugaan Korupsi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang Diungkap Polri
KPR, permintaan dana CSR Indomaret sebesar Rp85 juta per gerai, penerimaan satu unit rumah dengan potongan harga 70% yang dibayar menggunakan uang hasil kick-back proyek ambulans, serta permintaan dana sponsor Rp100 juta dari Indomaret dengan dalih kemudahan perizinan. Total kerugian dan aliran dana yang terdeteksi mencapai miliaran rupiah, melibatkan penerimaan melalui orang kepercayaan dan supir pribadi. Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait pencucian uang.
Poin-Poin Utama
- Kortastipidkor Polri mengungkap empat rangkaian peristiwa dugaan korupsi terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
- Kasus meliputi pemerasan, gratifikasi, dan TPPU terkait perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026.
- HT diduga menggunakan jabatannya untuk meminta uang melalui orang kepercayaan dan supir pribadinya.
- HT meminta daftar pemohon PK-KPR dan memerintahkan Disperkimtan memungut uang dari pengembang.
- Nilai yang diminta berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang akan dibangun.
- PT Royal Persada menyetor Rp100 juta dan PT Renjana menyetor Rp50 juta melalui supir pribadi HT.
- HT mengarahkan pihak Indomaret berkoordinasi dengan orang kepercayaannya berinisial HA.
- HT meminta dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru dengan dalih dana CSR.
- Total dana dari Indomaret mencapai Rp850 juta dan digunakan untuk membayar rumah di Waterfront Makassar serta pembelian Toyota Hiace.
- Dalam pengurusan izin PBG perumahan Royal Spring, HT diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70%.
- Rumah senilai Rp1,4 miliar tersebut hanya dibayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain.
- Uang pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari kick-back proyek pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa 2025.
- Nilai proyek pengadaan ambulans Dinas Kesehatan Gowa 2025 mencapai Rp3,8 miliar.
- HT juga meminta dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi pembukaan gerai.
- HT disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.