Propam Polri Patsus Bengkol F Buntut Penipuan Investasi Rp58,5 M
Propam Mabes Polri menempatkan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Nasa Bareskrim Polri Bengkol Fahrurozi dalam penempatan khusus (Patsus) terkait penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar terhadap warga negara asing Malaysia. Fahrurozi juga menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Brabpol sebagai saksi dalam kasus tersebut, sementara kuasa hukum pelapor berharap proses pidana tetap berjalan hingga tuntas karena dana kliennya tidak dapat dikembalikan melalui jalur pemeriksaan internal.
Poin-Poin Utama
- Bengkol Fahrurozi menjalani penempatan khusus oleh Propam Mabes Polri.
- Patsus diberikan buntut kasus penipuan investasi tambang emas.
- Kasus penipuan investasi tersebut merugikan WNA Malaysia sebesar Rp58,5 miliar.
- Fahrurozi juga diperiksa dugaan pelanggaran kode etik oleh Propam Polri.
- Brabpol berkomitmen menjaga integritas institusi.
- Brabpol menyatakan tidak ada impunitas bagi anggota yang terbukti melanggar.
- Seluruh proses Propam berpedoman pada hukum, fakta, dan alat bukti.
- Fahrurozi juga diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Brabpol.
- Pemeriksaan terhadap Fahrurozi dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
- Penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen.
- Pengecekan TKP dilakukan di wilayah Sulawesi Utara.
- Penanganan pidana dan pemeriksaan internal berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
- Kuasa hukum pelapor berasal dari Negeri Sembilan Law Firm.
- Dana sebesar Rp58,5 miliar tidak dapat dikembalikan melalui jalur pemeriksaan internal.
- Kuasa hukum pelapor berharap jalur pidana tetap berjalan sampai tuntas.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.