Dugaan Pungli Rp 150 Ribu per Pekan Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat mendalami dugaan pungutan sebesar Rp 150 ribu per pekan terhadap warga batching di Lapas Kelas II A Cibinong setelah Ombudsman RI menyampaikan temuan dari seorang pengunjung yang mengaku suaminya diminta bayar oleh kepala kamar. Tim yang dibentuk Ditjenpas bersama Kanwil juga mendalami temuan lain Ombudsman meliputi keberadaan fasilitas menyerupai apartemen dan dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas, serta menegaskan seluruh temuan akan ditindaklanjuti tanpa kesimpulan prematur.
Poin-Poin Utama
- Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat mendalami dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan di Lapas Kelas II A Cibinong.
- Informasi dugaan pungutan diperoleh Ditjenpas setelah disampaikan oleh Ombudsman RI.
- Inspeksi mendadak Ombudsman RI ke Lapas Cibinong dilakukan pada hari Rabu, 23 September.
- Tim pendalaman dibentuk oleh Ditjenpas bersama Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.
- Tim telah bekerja sejak rabu malam dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait.
- Ombudsman menemukan fasilitas bangunan menyerupai apartemen di kawasan belakang Lapas Cibinong.
- Ombudsman juga menemukan dugaan adanya minuman beralkohol di kawasan lapas.
- Informasi pungutan berasal dari seorang pengunjung yang menyebutkan suaminya diminta bayar oleh kepala kamar.
- Pungutan diminta kepada warga batching di Blok A Lapas Cibinong.
- Nominal yang diminta sebesar Rp150 ribu per minggu.
- Yudi Suseno menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat.
- Syafrida Rachmawati Rasahan adalah anggota Ombudsman yang mengungkap informasi tersebut.
- Ombudsman menegaskan pelayanan kunjungan dan fasilitas adalah hak warga batching tanpa pungutan di luar ketentuan.
- Ditjenpas menyatakan seluruh temuan akan ditindaklanjuti dan tidak akan menyimpulkan terlalu dini.
- Jika ditemukan pelanggaran, Ditjenpas akan menindak dan menyerahkan hasil kepada pimpinan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.