Beranda Jumat, 25 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Harga Minimal Saham Rp 1 Akan Berlaku, OJK: Semoga Tak Ada Lagi Saham "Nyangkut"

Jumat, 25 September 2026, 15:11 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

OJK dan Bursa Efek Indonesia siap menerapkan batas minimum harga saham Rp 1 per saham di pasar reguler mulai 28 September 2026, menggantikan batas bawah lama Rp 50 yang dianggap menyebabkan banyak saham tidak likuid atau "nyangkut". Aturan baru ini diharapkan memulihkan fungsi likuiditas perdagangan dan menciptakan price discovery yang lebih wajar, sekaligus memfasilitasi pemegang saham yang ingin keluar dari portofolio tertentu. Perubahan juga mencakup penyesuaian mekanisme auto rejection bawah dan auto rejection atas berdasarkan rentang harga saham.

Poin-Poin Utama

  • Batas minimum harga saham di pasar reguler berubah menjadi Rp 1 per saham.
  • Perubahan aturan mulai berlaku pada perdagangan Senin, 28 September 2026.
  • Aturan ini mengakhiri era batas bawah Rp 50 yang berlaku sebelumnya.
  • Hasan Fawzi adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK.
  • Tujuan pembukaan batas harga adalah mengembalikan fungsi likuiditas perdagangan.
  • Sejak Juni 2023, BEI telah membuka batas harga Rp 1 di papan akselerasi dan pantauan khusus.
  • Saham pada papan akselerasi hanya diperdagangkan di pasar negosiasi.
  • Aturan lama dinilai menciptakan fenomena saham tidak likuid atau sulit ditransaksikan.
  • OJK menginstruksikan direksi BEI untuk memantau dampak transaksi awal secara ketat.
  • Jeffrey Hendrik adalah Direktur Utama BEI.
  • Seluruh Anggota Bursa telah siap mengimplementasikan penghapusan batas minimum Rp 50.
  • Evaluasi bertahap akan dilakukan seiring berjalannya mekanisme baru.
  • Pada aturan baru, saham berharga Rp 1 hingga Rp 10 menggunakan ARB dan ARA berbasis tick size.
  • Saham berharga Rp 11 hingga Rp 200 memiliki batas ARB 15 persen dan ARA 35 persen.
  • Saham berharga Rp 201 hingga Rp 5.000 memiliki batas ARB 15 persen dan ARA 25 persen.
Tagar Terkait
#ojk#saham#pasar modal#bursa efek indonesia#likuiditas#harga saham#auto rejection
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya