Beranda Sabtu, 26 September 2026

!online

Hukum Netral

ICM Nonaktifkan Guru Usai Laporan Dugaan Pelecehan Murid

Sabtu, 26 September 2026, 19:01 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Sekolah Insan Cendekia Madani (ICM) di Serpong, Tangerang Selatan, menonaktifkan seorang guru SD pada 25 Agustus 2026 setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap murid pada 24 Agustus 2026. Penonaktifan dilakukan sebagai langkah administratif untuk menjaga keamanan lingkungan pendidikan sambil menunggu proses hukum yang sedang berlangsung oleh polisi yang menangani kasus ini. ICM menegaskan langkah tersebut bukan penentuan kesalahan dan berkomitmen melindungi peserta didik sesuai tanggung jawab pendidikan.

Poin-Poin Utama

  • Insan Cendekia Madani (ICM) merupakan sekolah internasional di Serpong, Tangerang Selatan.
  • ICM menonaktifkan seorang guru Sekolah Dasar setelah menerima laporan dugaan pelecehan seksual terhadap murid.
  • Penonaktifan guru tersebut berlaku sejak tanggal 25 Agustus 2026.
  • ICM menerima laporan dugaan pelecehan seksual pada 24 Agustus 2026.
  • ICM mengumumkan penonaktifan tersebut melalui keterangan tertulis pada 26 September 2026.
  • Kasus dugaan pelecehan ini viral di media sosial.
  • Pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus child grooming.
  • Pelecehan diduga terjadi setelah jam sekolah saat les privat mengaji.
  • Pelaku dipertontonkan video porno dan menyentuh bagian sensitif korban.
  • Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada pelatih taekwondo.
  • Polisi tengah menyelidiki kasus tersebut di Unit PPA Police Resor Tangerang Selatan.
  • Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan korban.
  • Penonaktifan guru merupakan langkah administratif, bukan kesimpulan mengenai kesalahan.
  • ICM berkomitmen memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah.
  • ICM mengajak masyarakat tidak menyebarkan informasi atau spekulasi yang belum terverifikasi.
Tagar Terkait
#guru#tangerang selatan#pelecehan seksual#perlindungan anak#sekolah internasional#penonaktifan guru
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya