RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Diminta tak Muat Pasal Siluman
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih dibahas oleh pemerintah dan DPR dengan melibatkan tujuh kementerian, dan pemerintah telah memberikan masukan sehingga Daftar Inventarisasi Masalah meningkat dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100. Serikat pekerja diminta mengawal pembahasan hingga tahap akhir untuk mencegah munculnya pasal yang merugikan pekerja, dengan perlindungan yang juga menyasar pekerja mikro, platform digital, dan pekerja yang terdampak perkembangan teknologi. Pemerintah menyatakan pembahasan belum selesai dan belum ada dokumen final yang dapat dipercaya.
Poin-Poin Utama
- Seminar tentang arah UU Perlindungan Ketenagakerjaan diselenggarakan GREAT Institute bersama PPMI '98 di Hotel Grand Orri, Citeureup, Bogor pada 26 September 2026.
- Forum mempertemukan tokoh gerakan buruh, pemerintah, dan parlemen untuk membahas RUUPelindungan Ketenagakerjaan.
- Syahganda Nainggolan menyatakan bahwa di era Presiden Prabowo Subianto, pemerintah berpihak kepada buruh dan serikat buruh.
- Syahganda optimistis UU Perlindungan Buruh yang baru akan bersifat proburuh.
- Penguatan organisasi buruh diperlukan agar dapat masuk ke lingkungan perusahaan dan membangun Perjanjian Kerja Bersama.
- Sekitar 50 juta kekuatan buruh jika upahnya dinaikkan akan melancarkan ekonomi kerakyatan.
- Serikat pekerja diminta mengawal pembahasan RUUt hingga tahap akhir untuk menghindari pasal siluman.
- RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
- Konsep RUUDiterima pemerintah pada 27 Agustus 2026.
- Presiden menugaskan tujuh menteri untuk membahas RUUDengan DPR pada 1 September 2026.
- Tujuh kementerian yang terlibat adalah Ketenagakerjaan, Hukum, Sekretariat Negara, UMKM, Dalam Negeri, Perindustrian, serta Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
- Daftar Inventarisasi Masalah RUUMeningkat dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100.
- Usulan pemerintah berkaitan dengan upah pekerja mikro, jaminan sosial pekerja mikro, pelatihan, pemagangan, dan alih daya.
- Pembahasan RUUPelindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung dan belum selesai.
- Masyarakat diminta tidak mempercayai dokumen yang diklaim sebagai naskah final pembahasan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.