Lestari Moerdijat: Data Akurat Prasyarat Kebijakan Konsesi Disabilitas Tepat Sasaran
Akurasi data menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi kebijakan konsesi bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam PP No. 31/2026, karena tanpa data yang lengkap dan terverifikasi, ketentuan konsesi minimal 20% berisiko hanya menjadi formalitas tanpa menjangkau penerima manfaat yang sesungguhnya. Lestari Moerdijat menegaskan bahwa regulasi sudah tersedia namun tantangan utama terdapat pada implementasi yang memerlukan pemetaan siapa penerima manfaat, di mana mereka berada, dan apa kebutuhan paling mendesak, termasuk harmonisasi basis data di tingkat daerah yang terhubung dengan sistem nasional. Data BPS menunjukkan bahwa dari sekitar 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia, sebagian besar masih menghadapi keterbatasan pendidikan dan bekerja di sektor informal, sehingga keberhasilan kebijakan disabilitas harus diukur dari sejauh mana kebijakan tersebut benar-benar menjangkau mereka.
Poin-Poin Utama
- Data akurat menjadi penentu keberhasilan implementasi konsesi bagi penyandang disabilitas.
- PP No. 31/2026 mengamanatkan konsesi minimal 20% bagi penyandang disabilitas berkartu.
- Konsesi mencakup sektor pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, ketenagakerjaan, serta kebudayaan dan pariwisata.
- Kemenko PMK gelar rapat koordinasi implementasi pada 1 September 2026.
- Rapat diikuti 33 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan 64 pejabat perwakilan.
- PP No. 31/2026 ditetapkan pada 2 Juli 2026.
- BPS mencatat sekitar 17,9 juta penyandang disabilitas di Indonesia.
- Hanya 2,8% penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.
- Sekitar 70% penyandang disabilitas yang bekerja terserap di sektor informal.
- Setiap daerah perlu membangun basis data penyandang disabilitas yang terhubung dengan sistem nasional.
- Lestari Moerdijat adalah Wakil Ketua MPR RI dan Anggota Komisi X DPR RI.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.