Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Hukum Negatif

Polres Serang Tangkap Buron Kasus Pemerkosaan ABG 15 Tahun

Senin, 28 September 2026, 15:01 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Polres Serang menangkap Jayadi alias JA (21), buron kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun. Tersangka mengincar korban sejak berkenalan di pesta pernikahan kerabat pada Desember 2025, kemudian menggoda korban dan memperkosa korban di rumahnya pada 12 Januari 2026 dengan cara memberikan minuman yang dicampur pil Hexymer. Pelaku akhirnya tertangkap pada 26 September 2026 setelah fotonya Viral di media sosial sebagai daftar pencarian orang, dan saat ini ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP.

Poin-Poin Utama

  • Polres Serang menangkap Jayadi alias JA alias YS (21) sebagai buron kasus pemerkosaan.
  • Korban adalah seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.
  • JA dan korban pertama kali berkenalan pada Desember 2025 di pesta pernikahan kerabat korban.
  • Pada 12 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, JA mengajak korban jalan-jalan.
  • Sekitar pukul 23.30 WIB, JA membawa korban ke rumahnya setelah makan di angkringan.
  • Di dalam kamar, JA mencampurkan pil Hexymer ke dalam minuman soda korban.
  • Setelah korban merasa pusing dan lemas, JA memperkosa dan mencabuli korban.
  • Sekitar pukul 05.00 WIB, JA mengantar korban pulang ke rumahnya.
  • Orang tua korban menginterogasi dan melaporkan kejadian ke Mapolres Serang.
  • JA tidak pernah memenuhi beberapa surat panggilan dari petugas PPA.
  • Ipda Henry Jayusman memimpin tim PPA yang mendatangi rumah JA tetapi tidak menemukan pelaku.
  • Polres Serang menerbitkan daftar pencarian orang terhadap JA pada 9 September 2026.
  • Foto dan identitas JA viral di media sosial Facebook sehingga JA mengalami tekanan batin.
  • JA ditangkap pada 26 September 2026 di kawasan Baros, Serang, saat menemui korban untuk minta maaf.
  • JA dijerat dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tagar Terkait
#pemerkosaan#kasus kriminal#abg#buron#polres serang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya