Pria Sarolangun Ditangkap Polisi karena Diduga Perkosa Adik Kandung
Pria berinisial AT, 27 tahun, ditangkap polisi karena diduga memperkosa adik kandungnya MK, 23 tahun, di rumah mereka di Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, pada 16 September 2026. Pelaku ditangkap pada 28 September 2026 setelah korban melapor ke kepolisian, dan saat ini kasus masih dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polisi Resor Sarolangun dengan penerapan Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Poin-Poin Utama
- Pria berinisial AT, 27 tahun, ditangkap polisi karena diduga memperkosa adik kandungnya MK, 23 tahun.
- Pelaku ditangkap Tim Satreskrim Polisi Resor Sarolangun pada Senin, 28 September 2026.
- Penangkapan dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan pada 30 September 2026.
- Peristiwa terjadi pada 16 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
- Kejadian berlangsung di rumah mereka di Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
- Tersangka tinggal serumah dengan korban.
- Korban sedang berada seorang diri di rumah saat kejadian.
- Korban sempat berupaya melakukan perlawanan namun pelaku tetap melancarkan aksinya.
- Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polisi Resor Sarolangun melakukan penyelidikan.
- Penyelidikan dipimpin oleh Iptu Heri Liswanto.
- Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada 28 September 2026 sekitar pukul 19.00.
- Tim bergerak cepat dan mengamankan pelaku sekitar pukul 20.00 pada hari yang sama.
- Pelaku digelandang ke Markas Polisi Resor Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.