Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Hukum Netral

Pemkab Bogor Buka Suara soal Lahan Bekas "Apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong

Rabu, 30 September 2026, 17:10 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan lahan bekas 10 unit bangunan "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap berstatus aset daerah meskipun disetujui pinjam pakai kepada pihak lapas pada 2026. Direvisi Pemasyarakatan telah membongkar seluruh bangunan tersebut dengan alasan dibangun secara swadaya tanpa menggunakan anggaran negara dan tidak tercatat sebagai barang milik negara. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih melakukan pemeriksaan terkait penyalahgunaan wewenang dan akan menyampaikan hasilnya kepada Komisi XIII DPR RI.

Poin-Poin Utama

  • Lahan bekas bangunan apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap berstatus aset Pemerintah Kabupaten Bogor.
  • Lahan dapat dimanfaatkan pihak lapas melalui skema pinjam pakai.
  • Lapas Cibinong mengajukan permohonan pinjam pakai melalui surat bernomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026.
  • Pemerintah Kabupaten Bogor menerbitkan Surat Keputusan pinjam pakai bernomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026.
  • Perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD ditandatangani pada 13 Agustus 2026.
  • Kesepuluh unit bangunan apartemen harus dibongkar sebelum lahan dapat dimanfaatkan pihak lapas.
  • Tanah tersebut tidak pernah dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Lapas Cibinong.
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membongkar 10 unit bangunan apartemen menggunakan alat berat.
  • Pembongkaran seluruh bangunan ditargetkan selesai pada hari yang sama.
  • Bangunan apartemen dibangun secara swadaya tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Bangunan tidak tercatat sebagai barang milik negara.
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut temuan Ombudsman Republik Indonesia.
  • Hasil pemeriksaan sementara mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang.
  • Pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan barang bukti.
  • Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Pansus Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah analisis selesai.
Tagar Terkait
#lapas cibinong#kemenimipas#pemkab bogor#pembongkaran#apartemen mewah
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya