Kemenimipas: Rumah Dinas di Lapas Cibinong Dipakai Napi dan Tak Berizin
Kemenimipas mendalami temuan 10 rumah dinas dengan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang ditemukan Ombudsman RI saat sidak. Bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan, tidak tercatat sebagai barang milik negara, dibangun secara swadaya, dan berdiri di kawasan bantaran Sungai Ciliwung yang dilarang untuk didirikan bangunan. Pemeriksaan masih berlangsung untuk menelusuri pihak yang menggunakan serta membiarkan keberadaan bangunan tersebut, termasuk dugaan penghunian oleh warga pembinaan.
Poin-Poin Utama
- Kemenimipas mendalami temuan rumah dinas mewah saat sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.
- Sebanyak 10 bangunan rumah dinas ditemukan di Lapas Cibinong.
- Bangunan rumah dinas tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Bangunan rumah dinas dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara.
- Bangunan rumah dinas tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
- Bangunan rumah dinas berdiri di kawasan bantaran Sungai Ciliwung.
- Kawasan bantaran Sungai Ciliwung tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
- Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan pemeriksaan masih berlangsung.
- Penyalahgunaan rumah dinas di Lapas Cibinong termasuk pelanggaran berat.
- Pelanggaran berat tersebut diancam dengan demosi, penonaktifan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
- Ombudsman RI menemukan fasilitas tempat kebugaran dan ruangan simulator golf di lokasi.
- Ruangan simulator golf di Lapas Cibinong belum selesai dibangun.
- Ombudsman RI belum mengetahui sumber anggaran pembangunan fasilitas di Lapas Cibinong.
- Ombudsman akan meminta keterangan kepada Ditjen Pemasyarakatan terkait perencanaan anggaran.
- Badan Pemeriksa Keuangan memiliki wewenang untuk melakukan audit anggaran.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.