Buruh Ancam Kembali Demo Jelang Pengesahan UU Ketenagakerjaan
Serikat buruh mengancam akan kembali melakukan demonstrasi jika 11 tuntutan mereka terkait Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan tidak dikabulkan menjelang pengesahan dijadwalkan pada 6 Oktober. Tuntutan utama meliputi pembatasan sistem kerja kontrak dan praktik magang yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja. Menurut Ketua Umum KASBI Sunarno, substansi UU yang dibahas saat ini tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja sebelumnya.
Poin-Poin Utama
- Perwakilan buruh menyampaikan 11 tuntutan terhadap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR RI.
- Pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian 11 tuntutan tersebut akan menjadi undang-undang.
- DPR belum dapat memutuskan 11 tuntutan karena UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum sampai tahap pengesahan.
- Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dijadwalkan pada 6 Oktober.
- Aksi unjuk rasa buruh berlangsung di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada 29 September.
- Jika 11 tuntutan tidak dikabulkan hingga 6 Oktober, massa akan gelar kembali aksi unjuk rasa.
- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal bertemu dengan massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
- Sunarno mengatakan substansi UU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja.
- Buruh menuntut pembatasan sistem kerja kontrak yang disebut sebagai bentuk perbudakan.
- Buruh juga menuntut pembatasan praktik kerja magang.
- Banyak pekerja korban PHK kemudian bekerja sebagai pekerja magang di perusahaan swasta.
- Sunarno menyatakan praktik magang tersebut merupakan bentuk eksploitasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.