Beranda Selasa, 29 September 2026

!online

Politik Netral

Deret Tuntutan Demo Buruh Hari Ini

Selasa, 29 September 2026, 12:02 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri dari 18 konfederasi serikat buruh melakukan aksi demo pada 29 September di depan Gedung DPR RI untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan dengan menyampaikan 11 tuntutan, antara lain membatasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maksimal 1 tahun, membatasi tenaga kerja outsourcing, melindungi pekerja platform digital, mengawasi aturan upah minimum, serta mengatur prosedur Pemutusan Hubungan Kerja melalui proses tripartit. KBPBI menegaskan bahwa undang-undang ketenagakerjaan harus menjadi alat perlindungan pekerja, bukan alat eksploitasi, serta pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kemiskinan buruh.

Poin-Poin Utama

  • Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia terdiri dari 18 konfederasi serikat buruh.
  • Aksi unjuk rasa berlangsung pada hari Selasa di depan Gedung DPR RI.
  • Demonstrasi bertujuan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan.
  • Tuntutan pertama meminta Pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu maksimal 1 tahun.
  • Tuntutan kedua membatasi tenaga kerja outsourcing untuk pekerjaan penunjang seperti Cleaning Service, Security, Catering, dan Driver.
  • Tuntutan ketiga membatasi pemagangan hanya untuk peserta didik sesuai kurikulum pendidikan.
  • Tuntutan keempat memperjelas status hubungan kerja pekerja platform digital dengan aplikator.
  • Tuntutan kelima menetapkan Upah Minimum Sektoral wajib minimal 5% lebih tinggi dari Upah Minimum.
  • Tuntutan keenam mewajibkan Pemutusan Hubungan Kerja dirundingkan dengan Serikat Pekerja melalui penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
  • Tuntutan ketujuh meminta pemberlakuan Dana Cadangan Pesangon yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
  • Tuntutan kedelapan meminta pembentukan Komisi Pengawasan dari unsur tripartit.
  • Tuntutan kesembilan mengalokasikan anggaran negara untuk pelatihan kerja.
  • Tuntutan kesepuluh menyediakan cuti haid selama dua hari tanpa syarat surat dokter dengan upah penuh.
  • Tuntutan kesebelas mengancam sanksi atas pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
  • KBPBI menyoroti Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar perjuangan.
Tagar Terkait
#pkwt#buruh#kbpbi#ruu perlindungan ketenagakerjaan#demo buruh#perlindungan ketenagakerjaan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya