Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantum Kandungan Gula, Garam, Lemak
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman untuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak. Putusan ini menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang jelas dan jujur mengenai kandungan produk. MK berpendapat pencantuman informasi tersebut diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penyakit tidak menular akibat konsumsi gula, garam, dan lemak secara berlebihan.
Poin-Poin Utama
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 110/PUU-XXIV/2026.
- Perkara diajukan oleh Imamudin dan Andru Steven.
- MK mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna pada kemasan makanan dan minuman.
- Label warna wajib untuk produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.
- Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
- Pasal 7 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
- Putusan dibacakan dalam sidang pada tanggal 29 September 2026.
- Ketua MK yang memimpin sidang pengucapan putusan adalah Suhartoyo.
- Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan meningkatkan risiko obesitas.
- Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan meningkatkan risiko hipertensi.
- Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular.
- Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan meningkatkan risiko stroke.
- Konsumsi gula, garam, dan lemak berlebihan meningkatkan risiko diabetes tipe 2.
- Informasi label harus dapat diketahui, dibaca, dan dipahami konsumen.
- Pelaku usaha yang melanggar kewajiban pelabelan dapat dikenai konsekuensi hukum.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.