Kubu Silmy Karim Buka Suara Usai Praperadilan Kandas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim Tunggal Yuliana memutuskan penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK sah karena telah dilengkapi surat perintah, berita acara, dan persetujuan yang diperlukan. Penasihat hukum Silmy Karim menerima putusan tersebut dan menyatakan akan fokus pada pokok perkara terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Poin-Poin Utama
- Silmy Karim adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing.
- Silmy Karim mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Permohonan praperadilan didaftarkan pada Jumat 4 September 2026 dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
- Klasifikasi perkara praperadilan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
- PN Jakarta Selatan menunjuk hakim tunggal Yuliana untuk memeriksa permohonan tersebut.
- Sidang putusan praperadilan dibacakan pada Selasa 29 September 2026.
- Hakim Tunggal Yuliana menolak permohonan praperadilan Silmy Karim untuk seluruhnya.
- Hakim menyatakan penetapan tersangka Silmy Karim oleh KPK sah.
- Hakim menyatakan upaya paksa yang dilakukan KPK sah secara hukum.
- Penggeledahan oleh kedeprikaan KPK dilengkapi surat perintah dan berita acara penggeledahan.
- Penggeledahan telah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri dan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK.
- Hakim menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil.
- Penasihat hukum Silmy Karim, Soleman Ponto, menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan ulang.
- Pihak Silmy Karim akan fokus pada pokok perkara setelah upaya paksa dinyatakan sah.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.