Beranda Selasa, 29 September 2026

!online

Hukum Netral

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Sore Ini

Selasa, 29 September 2026, 14:12 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terhadap KPK terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing. Silmy menggugat 15 surat KPK yang di antaranya mencakup surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, serta berita acara penyitaan dan penggeledahan. KPK sebelumnya telah menyita aset bernilai total Rp 150 miliar dalam kasus yang diduga terjadi sejak Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.

Poin-Poin Utama

  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan Silmy Karim pada 29 September 2026.
  • Silmy Karim menggugat penetapan tersangka dan penyitaan aset oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.
  • Silmy Karim menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK untuk dirinya.
  • Gugatan meliputi surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
  • Gugatan juga meliputi surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
  • Gugatan meliputi surat pemberitahuan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
  • Gugatan meliputi berita acara penyitaan tertanggal 3 Juni 2026 dan 5 Juni 2026.
  • Gugatan meliputi berita acara penggeledahan di Jalan Balitung I Nomor 25, Selong, Jakarta Selatan, pada 5 Juni 2026.
  • Silmy Karim mempersoalkan penerbitan dua surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juni 2026.
  • Silmy Karim meminta hakim memerintahkan KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut.
  • Silmy Karim meminta KPK mengeluarkannya dari Rumah Tahanan KPK.
  • Silmy Karim meminta KPK menyerahkan barang bukti yang telah disita.
  • KPK menyita aset dengan nilai total mencapai Rp150 miliar dalam kasus ini.
  • Aset yang disita terdiri atas aset bergerak, tidak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
  • Kasus pemerasan izin tinggal WNA terjadi sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.
Tagar Terkait
#kpk#praperadilan#imigrasi#pemerasan#silmy karim#warga negara asing
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya