PN Jaksel akan Bacakan Putusan Praperadilan Silmy Karim Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing. Silmy menggugat 15 surat KPK terkait penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, serta penyitaan dan penggeledahan yang dilayangkan kepadanya. KPK menyita aset Silmy Karim bernilai total Rp150 miliar dan menduga ia menerima jatah Rp100 juta per minggu sejak menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023 dengan total uang hasil pemerasan mencapai Rp145,5 miliar.
Poin-Poin Utama
- PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan Silmy Karim pada 29 September sore pukul 16.00 WIB.
- Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing.
- Silmy Karim menggugat 15 surat KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka dirinya.
- Gugatan tersebut meliputi surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan penetapan tersangka, dan surat perintah penahanan.
- Gugatan juga mencakup surat pemberitahuan penahanan, berita acara penahanan di Rutan KPK, serta berita acara penyitaan dan penggeledahan.
- KPK menyita aset Silmy Karim dengan nilai total mencapai Rp150 miliar.
- Aset yang disita terdiri atas aset bergerak, aset tak bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.
- Total uang hasil pemerasan izin tinggal WNA mencapai Rp145,5 miliar.
- KPK menduga Silmy Karim menerima jatah Rp100 juta per minggu.
- Kasus pemerasan izin tinggal WNA terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.
- Silmy Karim mempersoalkan dua surat perintah penyidikan tertanggal 3 Juni 2026.
- Silmy Karim meminta hakim praperadilan memerintahkan KPK menghentikan penyidikan.
- Silmy Karim meminta agar dikeluarkan dari Rutan KPK dan barang bukti dikembalikan setelah putusan dibacakan.
- Silmy Karim merupakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Dua surat perintah penyidikan yang digugat berujung pada penetapan tersangka Silmy Karim oleh KPK.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.