Jaksa Tunjukkan Tumpukan Dolar yang Disita Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Jaksa KPK menampilkan bukti uang dolar Amerika Serikat dan rupiah dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang merugikan keuangan negara Rp 622 miliar. Terdakwa meliputi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga orang lainnya yang diduga melakukan praktik jual beli kuota haji khusus dan fee percepatan. Akibat praktik tersebut, terjadi jemaah yang berhak gagal berangkat dan jemaah yang tidak berhak malah diberangkatkan.
Poin-Poin Utama
- Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 29 September 2026.
- Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Asrul Azis Taba, dan Ismail Adham.
- Jaksa menampilkan bukti berupa uang dolar Amerika Serikat dan rupiah dalam persidangan.
- Bukti pertama terdiri dari uang USD 100 pecahan 4.000 lembar setara Rp 72,2 juta dan bukti pengiriman uang Rp 17.500.000.
- Bukti kedua berupa uang USD 100 sebanyak 9.599 lembar setara USD 959.900 atau sekitar Rp 17,3 miliar.
- Bukti ketiga berupa uang tunai Rp 50 juta dan uang USD 100 sebanyak 401 lembar setara USD 40.100 atau sekitar Rp 723 juta.
- Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara Rp 622.090.207.166,41.
- Para terdakwa mengisi kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 secara melawan hukum.
- Pengisian kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
- Jaksa meyakini perkara ini memperkaya Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar.
- Jaksa meyakini perkara ini memperkaya 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
- Perkara ini melibatkan jual beli kuota haji khusus dan kuota petugas haji.
- Perkara ini melibatkan fee percepatan pemberangkatan haji.
- Akibat perkara ini, sejumlah jemaah yang seharusnya berangkat gagal diberangkatkan.
- Akibat perkara ini, sejumlah jemaah yang tidak berhak malah diberangkatkan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.