Hukum Netral
Kejagung Periksa Saksi Korupsi Lahan 1.268 Hektare di Lampung
Poin-Poin Utama
- Kejaksaan Agung memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan lahan oleh PT PSMI di Provinsi Lampung.
- Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 September 2026.
- Tim Jaksa Penyidik berasal dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
- Dua orang saksi diperiksa dalam perkara ini.
- Saksi NAH berasal dari Perum Perhutani.
- Saksi WMR berasal dari PT Inhutani V Wilayah Lampung.
- Pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
- Sejauh ini tim investigator telah memeriksa 47 orang saksi.
- Tim investigator telah menyita dokumen-dokumen terkait dugaan korupsi tersebut.
- Tim investigator telah meminta perhitungan kepada ahli.
- PT PSMI membuka lahan perkebunan tebu seluas 1.268 hektare.
- Lahan tersebut beririsan dengan lahan milik PT Inhutani V.
- Aktivitas PT PSMI dinilai telah melawan hukum.
- Akibat pembukaan lahan tersebut, telah terjadi kerugian negara.
- Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di Liputan6Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.