Beranda Selasa, 29 September 2026

!online

Hukum Netral

Praperadilannya Ditolak, Kubu Silmy Karim Tunggu Sidang Pokok Perkara

Selasa, 29 September 2026, 20:12 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing. Hakim menilai penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Silmy Karim adalah sah, namun putusan tersebut bukan menyatakan klien bersalah. Kuasa hukum Silmy menyatakan akan menunggu dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pokok perkara kemudian menyiapkan pembelaan atas dakwaan tersebut.

Poin-Poin Utama

  • PN Jaksel menolak praperadilan Silmy Karim.
  • Praperadilan tersebut tentang keabsahan penyitaan oleh KPK.
  • Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dan pemerasan izin tinggal WNA.
  • Silmy Karim merupakan mantan Wakil Menteri Imipas.
  • Hakim memutuskan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sah.
  • Putusan praperadilan tidak menyatakan Silmy Karim bersalah.
  • Pengacara Silmy Karim adalah Soleman B Ponto.
  • Pihak Silmy Karim bakal menunggu sidang pokok perkara.
  • Pihak Silmy bakal melihat dakwaan JPU dalam sidang pokok perkara.
  • Pihak Silmy bakal menyiapkan pembelaan setelah mengetahui dakwaan.
  • Sidang praperadilan dilaksanakan pada 29 September 2026.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#praperadilan#pemerasan#silmy karim#izin tinggal wna#wamen imipas
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya