Beranda Kamis, 1 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Bambang Widjojanto Minta MK Panggil Gibran di Sidang Pembuktian Besok

Kamis, 1 Oktober 2026, 00:02 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi memanggil Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian besok (1/10) terkait gugatan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan ijazah Gibran sebagai calon wakil presiden. MK menyatakan surat permintaan pemanggilan sudah diterima dan akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Pemohon berpendapat syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan meminta Mahkamah menguji keabsahan pencalonannya melalui persidangan pembuktian.

Poin-Poin Utama

  • Pemohon mengajukan gugatan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
  • Pemohon meminta MK memanggil Gibran dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2026.
  • MK hingga kini masih mempertimbangkan surat permintaan pemanggilan tersebut.
  • Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi pada 30 September 2026.
  • Surat permohonan pemanggilan dikirimkan kepada Ketua MK pada 28 September 2026.
  • Surat tersebut memohon pemanggilan tiga pihak, yaitu Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum.
  • Hakim MK Saldi Isra menyatakan surat telah diterima namun belum dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
  • Agenda sidang pada 30 September 2026 adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Pemohon.
  • Sidang besok dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Termohon serta Pihak Terkait.
  • Gugatan diajukan oleh Denny Indrayana yang merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Total pemohon dalam gugatan ini sebanyak 12 orang.
  • Permohonan gugatan diajukan pada 10 September 2026.
  • MK meregistrasi gugatan tersebut pada 17 September 2026.
  • Sidang pemeriksaan pendahuluan telah gelar di MK pada Senin, 21 September 2026.
  • Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawasan) RI sebagai Pihak Turut Terkait.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#pemilu#denny indrayana#phpu#syarat pendidikan#bambang widjojanto
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya