Beranda Kamis, 1 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Pakar: Gugatan Denny Cs Momentum MK Tuntaskan Persoalan Konstitusi

Rabu, 30 September 2026, 23:01 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menilai gugatan Denny Indrayana terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden menjadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang muncul sejak putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, di mana MK dinilai telah melampaui persoalan formalitas dengan melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian yang menunjukkan pertimbangan constitutional importance. Para pemohon yang meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu, membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai cawapres, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

Poin-Poin Utama

  • Denny Indrayana mengajukan gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi.
  • Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyebut gugatan tersebut sebagai momentum MK menyelesaikan persoalan konstitusional.
  • Gugatan berkaitan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
  • Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan bagi Gibran yang berusia di bawah 40 tahun saat mencalonkan diri sebagai cawapres.
  • Zainal menyatakan MK melampaui persoalan formalitas dengan menerima gugatan hingga tahap pembuktian.
  • Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum memiliki batas waktu penanganan yang sangat singkat menurut Zainal.
  • MK memilih tidak berhenti pada persoalan legal standing dan masuk ke substansi perkara.
  • Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran.
  • Para pemohon meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
  • Para pemohon meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak semula.
  • Para pemohon meminta MK menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.
  • Para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres oleh MPR.
  • Para pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang memilih wapres pengganti dalam waktu 60 hari.
  • Pemohon gugatan meliputi Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
  • Zainal menyebut perkara ini sebagai utang MK yang harus dibayar tuntas pasca-Putusan 90.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#gibran rakabuming raka#denny indrayana#phpu#pilpres 2024#calon wakil presiden
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya