Tentang PKPU yang Disorot Hakim MK di Sidang Syarat Ijazah Pencalonan Gibran
Hakim MK menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19 tahun 2023 dalam sidang gugatan syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka, yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal capres/cawapres yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Hakim Saldi Isra mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU yang tidak langsung datang ke Dinas Pendidikan, melainkan hanya mengandalkan surat keterangan. Selain itu, hakim juga mempertanyakan apakah norma serupa pernah ada dalam PKPU untuk pemilu sebelumnya, dan diketahui bahwa PKPU 19/2023 memang dibuat khusus untuk pilpres 2024 dan pilkada.
Poin-Poin Utama
- Hakim MK menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU nomor 19 tahun 2023 dalam sidang gugatan syarat pencalonan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
- Pasal 18 ayat (3) PKPU menyatakan bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri tidak diperlukan bagi bakal calon yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
- Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 gelar pada 23 September.
- KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah memenuhi syarat.
- Hakim MK Arsul Sani minta KPU jelaskan dokumen apa yang diverifikasi saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wapres.
- Hakim MK Saldi Isra tanya apakah KPU datang ke Kemendikbudristek saat verifikasi persyaratan.
- Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjawab tidak datang karena sudah menerima surat keterangan.
- Saldi bandingkan proses verifikasi dengan Pileda yang melakukan verifikasi hingga ke dinas pendidikan.
- Hakim MK Enny Nurbaningsih tanya apakah norma Pasal 18 ayat (3) diterapkan setiap pilpres atau hanya spesifik untuk pilpres 2024.
- Afif menyatakan norma serupa juga berlaku untuk pilkada dan sudah ada sebelum pilpres 2024.
- Hakim Saldi Isra tanya apakah norma tersebut ada pada PKPU untuk pilpres قبل tahun 2024.
- Afif menjawab norma tersebut belum ada pada PKPU sebelumnya yaitu PKPU nomor 22 tahun 2018.
- PKPU nomor 19 tahun 2023 dibuat untuk menggantikan PKPU nomor 22 tahun 2018.
- PKPU 19/2023 mengatur pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
- Afif menyatakan pembuatan PKPU 19/2023 memang untuk tahun 2024 dengan normanya yang juga berlaku untuk pilkada.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.