Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Hukum Netral

WN Jepang Cari Keadilan di MKRI soal Hak Waris Suami hingga Rp231 M

Rabu, 30 September 2026, 08:14 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Hisako Dewanto, perempuan berkewarganegaraan Jepang, mengajukan permohonan uji materi Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia karena kehilangan hak waris almarhum suami WNI yang mencapai Rp231 miliar, termasuk harta di luar negeri Rp60-an miliar dan saham di beberapa perseroan. Gugatan bermula ketika anak pertama membatalkan kuasa kepada Hisako pada Desember 2022, kemudian mengajukan gugatan yang dikabulkan pengadilan dengan membagi harta masing-masing satu per tiga tidak termasuk Hisako, dan putusan itu diperkuat pada tingkat kasasi berdasarkan perjanjian kawin yang mengikat para pihak.

Poin-Poin Utama

  • Hisako Dewanto adalah perempuan berkewarganegaraan Jepang yang kehilangan hak waris dari suami almarhumnya.
  • Hisako mengajukan permohonan uji materi Pasal 140 Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
  • Permohonan terdaftar dengan nomor 334/PUU-XXIV/2026.
  • Sengketa bermula dari gugatan anak Hisako yang diajukan ke pengadilan dan dikabulkan.
  • Total harta atas nama almarhum suami yang belum dilaporkan mencapai Rp231 miliar.
  • Harta senilai sekitar Rp60 miliar berada di luar negeri.
  • Terdapat beberapa rekening bank atas nama pribadi almarhum Rachmat Hartojo yang diduga digunakan pihak lain.
  • Almarhum membeli emas secara bertahap sebanyak 43 kilogram dengan metode pembayaran tunai.
  • Hisako kehilangan hak mewarisi saham di PT Megamarine Pride, PT Baramuda Bahari, dan PT Mega Marine Prime.
  • Tiga orang lain menjadi pemohon uji materi, yaitu Hartono Effendi, Chientasari Ichsan, dan Jessica Tritanya.
  • Para pemohon mempersoalkan Pasal 140 KUHPer karena membatasi perjanjian nikah sehingga pihak yang hidup lebih lama kerap kehilangan hak mewarisi.
  • Hisako memiliki KTP Indonesia dan tinggal tetap di Surabaya sejak menikah dengan Rachmat Hartojo pada tahun 1997.
  • Anak pertama memberikan kuasa pengurusan harta kepada Hisako pada November 2022.
  • Anak pertama mencabut kuasa tersebut pada Desember 2022.
  • Pengadilan membagi seluruh harta masing-masing satu per tiga di antara anak-anak, tidak termasuk Hisako.
Tagar Terkait
#mahkamah konstitusi#warisan#wn jepang#hak waris#kuhperdata
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya