Jokowi Respons Pemberhentian Korupsi Listyo Prabowo
Presiden Joko Widodo menanggapi pemberhentian Jenderal Listyo Sig Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari hak prerogatif presiden, serta menilai masa jabatan Listyo yang telah berlangsung selama lima tahun delapan bulan sudah waktunya berakhir. Komisi III DPR menyetujui penunjukan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai pengganti berdasarkan surat usulan dari Presiden Prabowo Subianto yang dikirimkan pada tanggal 30 September 2026.
Poin-Poin Utama
- Joko Widodo adalah Presiden ke-7 Republik Indonesia.
- Jenderal Listyo Sig Prabowo diberhentikan dari posisi Korupsi.
- Komjen Pol Suyudi Ario Seto ditunjuk sebagai Korupsi pengganti.
- Suyudi Ario Seto sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional.
- Pemberhentian dan pengangkatan Korupsi merupakan kewenangan hak prerogatif Presiden.
- Listyo Sig Prabowo telah menjabat sebagai Korupsi selama 5 tahun 8 bulan.
- Listyo Sig Prabowo pernah menjabat sebagai Korupsi Surakarta.
- Komisi III DPR menyetujui penunjukan Suyudi Ario Seto melalui rapat pleno.
- Penunjukan Suyudi Ario Seto disetujui setelah dirinya menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
- Rapat pleno persetujuan Komisi III DPR berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
- Nama Suyudi Ario Seto diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui surat kepada DPR.
- Surat usulan dari Presiden Prabowo dikirimkan pada hari Rabu, 30 September 2026.
- Surat tersebut memuat usul pemberhentian Listyo Sig Prabowo dan pengangkatan Korupsi baru.
- Pemberhentian Listyo Sig Prabowo dan penunjukan Suyudi Ario Seto terjadi pada 1 Oktober 2026.
- Jokowi menyatakan mengenal baik Suyudi Ario Seto sebagai pengganti.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.