Kompolnas Minta Polisi Jadikan Investigasi KNKT Rujukan Kasus Kecelakaan Kereta Bekasi
Kompolnas meminta kepolisian menjadikan hasil investigasi KNKT sebagai rujukan utama dalam menyelidiki kasus kecelakaan kereta di Bekasi Timur yang dipicu faktor persinyalan, visibilitas, dan pengereman. Penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka didasari hasil investigasi KNKT dan pemeriksaan data logger, namun ada pandangan bahwa keputusan penetapan terlalu cepat karena jarak pengereman kemungkinan sudah dihitung untuk mencegah risiko lebih besar. KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun pihak berwenang.
Poin-Poin Utama
- Kompolnas meminta polisi menjadikan hasil investigasi KNKT sebagai pedoman penyelidikan kasus kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
- Kecelakaan di Bekasi Timur terjadi pada Senin, 27 April 2026.
- Kecelakaan dipicu faktor persinyalan, visibilitas, dan pengereman.
- Mohammad Choirul Anam adalah anggota Kompolnas yang memberikan pernyataan pada 1 Oktober 2026.
- AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
- AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
- Penyidik menemukan AN diduga terlambat mengaktifkan pengereman darurat.
- Data logger dan rekaman komunikasi antara petugas persinyalan serta masinis menjadi alat bukti.
- Jarak antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur sekitar 1,7 km.
- Terdapat tiga jalur rel lengkung yang dilalui KA Argo Bromo Anggrek.
- Masinis menekan emergency brake pada jarak 263 meter dari titik tumburan.
- Azas Tigor Nainggolan menilai penetapan AN sebagai tersangka terlalu cepat.
- Pengereman mendadak di jalur lengkung berpotensi menyebabkan kereta anjlok atau terguling.
- Ajun Komisaris Besar I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menyebutkan hasil investigasi KNKT menjadi pertimbangan penetapan tersangka.
- Anne Purba menyatakan KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan KNKT maupun police.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.