Beranda Jumat, 2 Oktober 2026

!online

Hukum Negatif

Rektor UB Buka Suara Usai Dosen Diperiksa KPK Terkait Kasus Silmy Karim

Jumat, 2 Oktober 2026, 00:00 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Rektor Universitas Brawijaya Prof Widodo menyatakan menghormati proses hukum terhadap dosen FIA UB Romy Hermawan yang dipanggil KPK terkait perkara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. UB mengedepankan asas praduga tidak bersalah, namun hingga kini belum mengetahui secara langsung keterlibatan dosen tersebut karena informasi pemanggilan justru diperoleh dari pemberitaan media. Kampus masih menunggu perkembangan proses hukum dan informasi lebih lanjut dari KPK sebelum mengambil tindakan terkait status Romy Hermawan.

Poin-Poin Utama

  • Rektor UB Prof Widodo menghormati proses hukum terkait dosen FIA UB Romy Hermawan.
  • KPK memanggil Romy Hermawan dalam perkara mantan Wamen Imipas Silmy Karim.
  • Romy Hermawan merupakan dosen pada Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya.
  • Prof Widodo menyatakan UB mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
  • UB menghormati kerja KPK dalam menangani perkara tersebut.
  • Pihak kampus belum mengetahui secara langsung keterlibatan Romy dalam perkara.
  • Informasi pemanggilan Romy diketahui kampus melalui pemberitaan media.
  • UB tidak menerima informasi secara resmi dari KPK.
  • Kampus belum mengambil tindakan khusus terhadap Romy Hermawan.
  • Aktivitas mengajar Romy sebagai dosen tetap berjalan.
  • UB masih menunggu perkembangan proses hukum dari KPK.
  • Kampus menunggu informasi lebih lanjut mengenai keterlibatan Romy.
  • Prof Widodo menyatakan belum ada tindakan sementara terhadap Romy.
Tagar Terkait
#kpk#silmy karim#universitas brawijaya#romy hermawan#rektor ub
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya