Dilimpahkan Tahap II, Kasus Silmy Karim Segera Disidang
KPK melimpahkan berkas perkara dan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA kepada Jaksa Penuntut Umum pada 30 September 2026, menandakan proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dengan JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum memasuki tahap persidangan. Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan yang melibatkan Silmy Karim beserta tujuh tersangka lainnya, termasuk pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan beberapa pejabat di lingkungan Kemenkumham. KPK mendugapara tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.
Poin-Poin Utama
- KPK melimpahkan tahap II perkara pada 30 September 2026.
- Terdapat delapan tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
- Pelimpahan tahap II dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum.
- Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.
- Penyidikan perkara dinyatakan lengkap setelah pelimpahan tahap II.
- Perkara berawal dari Operasi Tangkap Tangan KPK.
- Delapan tersangka ditetapkan pada 4 Juni 2026.
- Praktik pemerasan berlangsung pada periode 2022-2026.
- Total uang yang diperoleh dari praktik pemerasan sekitar Rp145,5 miliar.
- Silmy Karim merupakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Silmy Karim pernah menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam adalah Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
- Tersangka meliputi pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi dan Ditjen Imigrasi.
- Perkara terjadi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Sidang akan memaparkan seluruh fakta dan alat bukti di hadapan majelis hakim.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.